Pemenuhan Hak atas Pendidikan oleh Pemerintah Daerah di Era Otonomi Daerah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Studi ini dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana pemerintah daerah memenuhi hak pendidikan masyarakat di masa desentralisasi sebagai implementasi dari mandat konstitusi yang menetapkan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan negara berkewajiban menyediakannya. Berdasarkan temuan studi yang dilakukan, proses pendelegasian otoritas dari tingkat nasional menuju tingkat lokal telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pembentukan regulasi dan program, seperti pendidikan gratis bagi siswa SMA/SMK. Desentralisasi ini memberikan dampak positif terhadap pemenuhan hak pendidikan yang lebih adil dan inklusif di daerah, khususnya di Jawa Timur, sesuai dengan prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam UUD NRI 1945.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.